Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PULAU PUNJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2023/PN Plj DIAN RIZKI IRAWAN 1.SUSANTO
2.BANK BRI PERSERO PUSAT Cq. PT. BRI WILAYAH SUMATERA BARAT, Cq PT. BRI CABANG DHARMASRAYA
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2023/PN Plj
Tanggal Surat Jumat, 08 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DIAN RIZKI IRAWAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Lukman Firnando PutraDIAN RIZKI IRAWAN
Tergugat
NoNama
1SUSANTO
2BANK BRI PERSERO PUSAT Cq. PT. BRI WILAYAH SUMATERA BARAT, Cq PT. BRI CABANG DHARMASRAYA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KPKNL
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 560.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. 2Menyatakan menurut hukum Penggugat adalah Penggugat yang Beritikad Baik;
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat menjual, membeli dan memfasilitasi dalam jual beli atas objek lelang sebagaimana yang termuat dalam Kutipan Risalah Lelang Nomor 47/08/2023 Tertanggal 1 Februari 2023 adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menyatakan menurut hukum, perbuatan Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat menjual Sertifikat Hak Milik Nomor 2047 dengan luas tanah 20.000 m2, Sertifikat Hak Milik Nomor 1923 dengan luas tanah 20.000 m2 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 2024 dengan luas tanah 20.000 m2. Ketiga Sertifikat Hak Milik tersebut tertulis atas nama Penggugat yang terletak di Nagari Timpeh Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya, dijual dengan harga sangat rendah dan tidak wajar merupakan perbuatan melawan hukum;
  5. Menyatakan cacat dan batal demi hukum Kutipan Risalah Lelang Nomor 47/08/2023 tertanggal 01 Februari 2023 yang dikeluarkan Turut Tergugat;
  6. Menyatakan bahwa Penggugat adalah Pemilik yang sah atas 3 (Tiga) objek tanah Bersertifikat dengan Nomor:

 

1.

Sertifikat Hak Milik No. 2047, luas tanah 20.000 m2 tertulis atas nama Dian Rizki Irawan yang terletak di Nagari Timpeh, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat

2.

Sertifikat Hak Milik No. 1923, luas tanah 20.000 m2 tertulis atas nama Dian Rizki Irawan yang terletak di Nagari Timpeh, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat

3.

Sertifikat Hak Milik No. 2024, luas tanah 20.000 m2 tertulis atas nama Dian Rizki Irawan yang terletak di Nagari Timpeh, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Bara

7. Menghukum Para Tergugat secara tanggung membayar ganti kerugian sebesar Rp. 560.000.000,- (Lima Ratus Enam Puluh Juta Rupiah);

8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng;

9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad);

SUBSIDER.

Dan apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak