Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PULAU PUNJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
66/Pid.C/2026/PN Plj DEBI AWALUDDIN JONI EKA PUTRA bin BASIRUDIN panggilan JONI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 66/Pid.C/2026/PN Plj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/61/IV/RES.1.8/2026/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1DEBI AWALUDDIN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JONI EKA PUTRA bin BASIRUDIN panggilan JONI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. Benar Pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2026 sekira jam 16.15 Wib bertempat di Afdeling A Sublog A4 PT. Incasi Raya Pangian Jorong Sinamar Nagari Sinamar Kec. Asam Jujuhan Kabupaten Dharmasraya telah terjadi tindak pidana pencurian berondolan kelapa sawit,
  2. Adapun yang telah melakukan pencurian berondolan kelapa sawit tersebut yakni seorang Laki-laki yang bernama JONI EKA PUTRA Bin BASIRUDIN Pgl JONI, sedangkan yang menjadi korban PT. Incasi Raya Pangian,
  3. Adapun barang milik PT. Incasi Raya Pangian yang telah dicuri oleh terdakwa tersebut yakni berondolan kelapa sawit sebanyak 2 (dua) karung berat lebih kurang 80 Kg (delapan puluh kilogram),
  4. Adapun cara terdakwa melakukan pencurian berondolan kelapa sawit tersebut dengan cara mengutip berondolan kelapa sawit yang berserakan dibawah pohonnya dengan menggunakan tangan lalu memasukkannya kedalam karung,
  5. Terdakwa sewaktu melakukan pencurian berondolan kelapa sawit tersebut menggunakan alat bantu yakni 1 (satu) Unit sepeda motor merk honda Kharisma warna hitam tanpa nomor polisi dan 2 (dua) buah karung plastik warna putih.
  6. Terdakwa sewaktu mengambil berondolan kelapa sawit tersebut tanpa seizin pemiliknya yakni PT. Incasi Raya Pangian,
  7. Adapun maksud dan tujuan terdakwa melakukan pencurian berondolan kelapa sawit tersebut yakni terdakwa ingin memiliki berondolan kelapa sawit tersebut untuk kemudian dijual dan apabila terjual hasil penjualannya dipergunakan untuk kebutuhan pribadi terdakwa,
  8. Atas perbuatan terdakwa tersebut  PT. Incasi Raya Pangian telah mengalami kerugian sebesar  Rp 240.000 (dua ratus empat puluh ribu rupiah),
  9. Atas perbuatan terdakwa tersebut telah melanggar Pasal 478 KUHP yang berbunyi “jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 476 dan pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g dilakukan tidak dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, dan barang yang dicurinya tidak lebih dari Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dipidana karena pencurian ringan, dengan pidana denda paling banyak kategori II”
Pihak Dipublikasikan Ya