Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PULAU PUNJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
41/Pid.C/2024/PN Plj RIRI JANUARDI, ST ZENO panggilan ZENO bin EDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 41/Pid.C/2024/PN Plj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/49/III/2024/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1RIRI JANUARDI, ST
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZENO panggilan ZENO bin EDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  • Pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekira jam 14.30 Wib bertempat di Afdeling A 9 Perkebunan Kelapa Sawit Incasi Raya Pangian Nagari Sinamar Kec. Asam Jujuhan Kabupaten Dharmasraya telah terjadi tindak pidana Pencurian Berondolan Buah kelapa Sawit milik PT. Incasi Raya Pangian
  • Perbuatan tindak pidana Pencurian berondolan Buah kelapa Sawit tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara mengambil berondolan buah kelapa sawit yang berserakan di tanah dan dimasukan kedalam karung dengan menggunakan tangan
  • Perbuatan terdakwa diketahui oleh pihak keamanan PT. Incasi Raya Pangian sehingga terdakwa diamankan dan mengakui perbuatannya setelah itu terdakwa dibawa ke Polsek Sungai Rumbai untuk di proses secara hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia
  • Terhadap pihak keamanan yang menangkap terdakwa setelah dimintai keterangan menjelaskan bahwa mereka mengetahui kejadian tersebut awalnya ketika sedang melaksanakan patroli bersama rekan anggota keamanan yang lain di areal perkebunan kelapa sawit PT. Incasi Raya Pangian, disitu mereka mendapati terdakwa sedang mengutip berondolan buah kelapa sawit milik perusahaan dengan menggunakan kedua tangannya yang mana telah terisi 1 (satu) karung berondolan buah kelapa sawit seberat 40 Kg dan jika diuangkan senilai Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah)

5. Terhadap terdakwa ZENO Pgl. ZENO Bin EDI setelah dimintai keterangan mengakui perbuatannya bahwa ia telah mengambil berondolan buah kelapa sawit milik PT. Incasi Raya Pangian

  • Atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut dapat diduga melanggar pasal 364 KUH Pidana (barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian punya orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, apabila tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribuh rupiah) maka dihukum sebagai Pencurian Ringan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor : 02 tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP
Pihak Dipublikasikan Ya