| Dakwaan |
- Benar Pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2026 sekira jam 18.00 Wib bertempat di Afdeling TA Sublog TA.2 PT. Transco Pratama Jorong Tanung Alam Nagari Tanjung Alam Kec. Asam Jujuhan Kabupaten Dharmasraya telah terjadi tindak pidana pencurian buah kelapa sawit,
- Adapun yang telah melakukan pencurian buah kelapa sawit tersebut yakni seorang Laki-laki yang bernama AKBAR Bin SARAGIH Pgl AKBAR, sedangkan yang menjadi korban PT. Transco Pratama,
- Adapun barang milik PT. Transco Pratama yang telah dicuri oleh terdakwa tersebut yakni buah kelapa sawit sebanyak 10 (sepuluh) tandan buah kelapa sawit berat 80 Kg (delapan puluh kilogram),
- Adapun cara terdakwa melakukan pencurian buah kelapa sawit tersebut dengan cara memanen buah kelapa sawit yang ada di batangnya dengan menggunakan Dodos untuk menurunkan buah tersebut,
- Terdakwa sewaktu melakukan pencurian buah kelapa sawit tersebut menggunakan alat bantu yakni 1 (satu) Unit sepeda motor merk honda supra X warna hitam tanpa nomor polisi.
- Terdakwa sewaktu mengambil buah kelapa sawit tersebut tanpa seizin pemiliknya yakni PT. Transco Pratama,
- Adapun maksud dan tujuan terdakwa melakukan pencurian buah kelapa sawit tersebut yakni terdakwa ingin memiliki buah kelapa sawit tersebut untuk kemudian dijual dan apabila terjual hasil penjualannya dipergunakan untuk kebutuhan pribadi terdakwa,
- Atas perbuatan terdakwa tersebut PT. Transco Pratama telah mengalami kerugian sebesar Rp 240.000 (dua ratus empat puluh ribu rupiah),
- Atas perbuatan terdakwa tersebut telah melanggar Pasal 478 KUHP yang berbunyi “jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 476 dan pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g dilakukan tidak dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, dan barang yang dicurinya tidak lebih dari Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dipidana karena pencurian ringan, dengan pidana denda paling banyak kategori II”
|