Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PULAU PUNJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2025/PN Plj Adlim Abbas Syahbirin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2025/PN Plj
Tanggal Surat Senin, 27 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Adlim Abbas
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Syahbirin
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia cq. Kakanwil Badan Pertanahan Nasional Propinsi Sumatera Barat cq. Kepala Kantor Pertanahan Kab. Dharmasraya
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 16.000.000,00
Petitum
  1. Memeriksa dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Sah Jual Beli antara Penggugat dan Tergugat pada tahun 2003 atas sebidang tanah (objek perkara) dengan Sertfikat Hak Guna Bangunan Nomor 65 dengan luas 140 m2 (seratus empat puluh meter persegi) berdasarkan Surat Ukur Nomor 911/1997 tertanggal 23 Juni 1997 yang dahulunya terletak Desa Gunung Medan Kecamatan Sitiung Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung Provinsi Sumatera Barat yang sekarang menjadi Jorong Ganting Kenagarian Gunung Medan Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat;
  3. Menyatkan Sah sebidang tanah (objek perkara) dengan Sertfikat Hak Guna Bangunan Nomor 65 dengan luas 140 m2 (seratus empat puluh meter persegi) berdasarkan Surat Ukur Nomor 911/1997 tertanggal 23 Juni 1997 yang dahulunya terletak Desa Gunung Medan Kecamatan Sitiung Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung Provinsi Sumatera Barat yang sekarang menjadi Jorong Ganting Kenagarian Gunung Medan Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat adalah milik Penggugat;
  4. Menyatakan tindakan Tergugat yang tidak melakukan pembalikan nama Sertfikat Hak Guna Bangunan Nomor 65 dengan luas 140 m2 (seratus empat puluh meter persegi) berdasarkan Surat Ukur Nomor 911/1997 tertanggal 23 Juni 1997 yang dahulunya terletak Desa Gunung Medan Kecamatan Sitiung Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung Provinsi Sumatera Barat yang sekarang menjadi Jorong Ganting Kenagarian Gunung Medan Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat dari nama SYAHBIRIN (Tergugat) kepada ADLIM ABBAS (Penggugat) adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  5. Menyatakan menurut hukum Penggugat diberikan hak/izin untuk membalik nama Sertfikat Hak Guna Bangunan Nomor 65 dengan luas 140 m2 (seratus empat puluh meter persegi) berdasarkan Surat Ukur Nomor 911/1997 tertanggal 23 Juni 1997 tersebut, yang sebelumnya nama SYAHBIRIN (Tergugat) menjadi atas nama ADLIM ABBAS (Penggugat) di kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Dharmasraya;
  6. Menyatakan Sah dan Berharga semua alat bukti yang Penggugat ajukan dalam Perkara ini;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak