Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PULAU PUNJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
109/Pid.Sus/2025/PN Plj 1.Raden Hairul Sukri, S.H.,M.H
2.HERU PERDANA ALFIAN, S.H
3.FEBRIAN AKHIRAMA SAPUTRA, S.H
1.RIYAN SUHERI panggilan RIYAN bin ADI SUHERI
2.DENI SEPTIAN panggilan DENI bin HAE RUMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 109/Pid.Sus/2025/PN Plj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2104/L.3.24/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Raden Hairul Sukri, S.H.,M.H
2HERU PERDANA ALFIAN, S.H
3FEBRIAN AKHIRAMA SAPUTRA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIYAN SUHERI panggilan RIYAN bin ADI SUHERI[Penahanan]
2DENI SEPTIAN panggilan DENI bin HAE RUMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------- Bahwa Terdakwa I RIYAN SUHERI pgl RIYAN bin ADI SUHERI dan Terdakwa II DENI SEPTIAN pgl DENI bin HAE RUMAN pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Pinggir jalan Jorong Kumani Nagari Sungai Kambut Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulau Punjung, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------

  • Bahwa berawal pada hari kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira pukul 17.00 wib Terdakwa I ditelfon oleh SOPI (DPO) untuk memesan Narkotika jenis Shabu kepada Terdakwa I seharga Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa I menyuruh SOPI (DPO) untuk menunggu kabar dari Terdakwa I, sekira pukul 18.00 wib Terdakwa I pergi membeli Narkotika jenis Shabu ke rumah MAK DAS (DPO) yang beralamat di Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya, sesampainya di rumah MAK DAS (DPO) ada seorang laki-laki yang bernama KEKET (DPO) yang mana Terdakwa I tau bahwa KEKET (DPO) adalah orang kepercayaan MAK DAS (DPO), lalu Terdakwa I memesan Narkotika Jenis Shabu seharga Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setelah Terdakwa I menerima narkotika jenis Shabu tersebut Terdakwa I pergi kerumah Terdakwa II, sekira pukul 19.00 wib Terdakwa I sampai di rumah Terdakwa II dan menggunakan Narkotika Jenis Shabu tersebut bersama – sama, akan tetapi Terdakwa I dan Terdakwa II tidak menghabiskan Narkotika Jenis Shabu tersebut karena  Narkotika jenis Shabu tersebut adalah pesanan SOPI (DPO), sekira pukul 21.00 wib terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk menemani Terdakwa I menjualkan kembali Narkotika jenis Shabu kepada SOPI (DPO) yang mana Terdakwa I sudah membuat janji dengan SOPI (DPO) dipinggir jalan Jorong Kumani Nagari Sungai Kambut Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya, sesampainya para terdakwa dilokasi yang telah di lokasi yang telah dijanjikan Terdakwa I membungkus 1 (satu) plastik klip bening yang berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis Shabu kedalam 1 (satu) buah kertas TISSU dan diletakan di atas tanah di samping terdakwa I agar tidak diketahui oleh orang lain
  • Bahwa sekira pukul 22.00 wib Terdakwa I dan Terdakwa II  yang sedang menunggu di pinggir jalan Jorong Kumani Nagari Sungai Kambut Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya didatangi oleh saksi HERU dan saksi RAFI’ yang merupakan anggota kepolisian SATRESNARKOBA POLRES Dharmasraya dan dilakukan penangkapan terhadap terdakwa I dan terdakwa II lalu dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi FIRDAUS dan saksi PARDELLINDRAHARTA, dalam pengusaan Terdakwa I dan Terdakwa II ditemukan :
  1. 1 (satu) buah kertas TISSU yang dibalutkan didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik bening ukuran sedang yang berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika Golongan I jenis Shabu
  2. 1 (satu) unit HP merk REALMI warna Silver
  3. 1 (satu) unit HP Merk OPPO warna Biru
  4. 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Scoopy warna Hijau tanpa Nomor Polisi
  • Bahwa para terdakwa mengakui 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan butiran Kristal bening diduga Narkotika Golongan I Jenis Shabu merupakan dalam pengusaan para terdakwa dan untuk dijual Kembali oleh para terdakwa, para terdakwa tidak ada izin dari pejabat yang berwenang untuk melakukan perbuatan yang berhubungan dengan narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Narkotika dari PT. PEGADAIAN (Persero) UPC Pulau Punjung nomor : 43/10771.00/2025 tanggal 16 Mei 2025 telah dilakukan penimbangan barang bukti 1 (satu) paket Plastik klip bening yang didalamnya berisikan diduga narkoba jenis Sabu dengan berat bersih 0,22 (nol koma dua dua) gram kemudian disisihkan 1 (satu) paket kecil untuk Uji Labor Forensik dengan berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram sehingga total berat bersih setelah disisihkan 0,20 (nol koma dua puluh) gram.
  • Bahwa berdasarkan Laporan pengujian POLDA RIAU BIDANG LABORATORIUM FORENSIK Nomor LAB:1739/NNF/2025 tanggal 02 Juni 2025 bahwa 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti dengan berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram diberi nomor barang bukti 2386/2025/NNF dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor 2386/2025/NNF, berupa kristal warna putih benar mengandung METAMFETAMINA, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

------- Bahwa Terdakwa I RIYAN SUHERI pgl RIYAN bin ADI SUHERI dan Terdakwa II DENI SEPTIAN pgl DENI bin HAE RUMAN pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Pinggir jalan Jorong Kumani Nagari Sungai Kambut Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulau Punjung, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------

  • Bahwa sekira pukul 22.00 wib Terdakwa I dan Terdakwa II  yang sedang menunggu di pinggir jalan Jorong Kumani Nagari Sungai Kambut Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya didatangi oleh saksi HERU dan saksi RAFI’ yang merupakan anggota kepolisian SATRESNARKOBA POLRES Dharmasraya dan dilakukan penangkapan terhadap terdakwa I dan terdakwa II lalu dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi FIRDAUS dan saksi PARDELLINDRAHARTA, dalam pengusaan Terdakwa I dan Terdakwa II ditemukan :
  1. 1 (satu) buah kertas TISSU yang dibalutkan didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik bening ukuran sedang yang berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika Golongan I jenis Shabu
  2. 1 (satu) unit HP merk REALMI warna Silver
  3. 1 (satu) unit HP Merk OPPO warna Biru
  4. 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Scoopy warna Hijau tanpa Nomor Polisi
  • Bahwa para terdakwa mengakui 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan butiran Kristal bening diduga Narkotika Golongan I Jenis Shabu merupakan dalam pengusaan para terdakwa, para terdakwa tidak ada izin dari pejabat yang berwenang untuk melakukan perbuatan yang berhubungan dengan narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Narkotika dari PT. PEGADAIAN (Persero) UPC Pulau Punjung nomor : 43/10771.00/2025 tanggal 16 Mei 2025 telah dilakukan penimbangan barang bukti 1 (satu) paket Plastik klip bening yang didalamnya berisikan diduga narkoba jenis Sabu dengan berat bersih 0,22 (nol koma dua dua) gram kemudian disisihkan 1 (satu) paket kecil untuk Uji Labor Forensik dengan berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram sehingga total berat bersih setelah disisihkan 0,20 (nol koma dua puluh) gram.
  • Bahwa berdasarkan Laporan pengujian POLDA RIAU BIDANG LABORATORIUM FORENSIK Nomor LAB:1739/NNF/2025 tanggal 02 Juni 2025 bahwa 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti dengan berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram diberi nomor barang bukti 2386/2025/NNF dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor 2386/2025/NNF, berupa kristal warna putih benar mengandung METAMFETAMINA, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya