Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PULAU PUNJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
122/Pid.B/2025/PN Plj 1.Raden Hairul Sukri, S.H.,M.H
2.HERU PERDANA ALFIAN, S.H
3.FEBRIAN AKHIRAMA SAPUTRA, S.H
WAHYUDI LUBIS panggilan YUDI bin SUPRIADI LUBIS Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 122/Pid.B/2025/PN Plj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2327/L.3.24/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Raden Hairul Sukri, S.H.,M.H
2HERU PERDANA ALFIAN, S.H
3FEBRIAN AKHIRAMA SAPUTRA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYUDI LUBIS panggilan YUDI bin SUPRIADI LUBIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------- Bahwa terdakwa WAHYUDI LUBIS Pgl YUDI Bin SUPRIADI LUBIS pada hari Jumat tanggal 15 November 2024 sekira jam 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jorong Sungai Nili Kenagarian Sungai Kambut Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulau Punjung yang berwenang mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 15 November 2024 sekira jam 10.00 WIB terdakwa masuk ke dalam rumah kontrakan saksi GUSNEDI yang beralamat di Jorong Sungai Nili Kenagarian Sungai Kambut Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya, dimana saksi GUSNEDI merupakan tetangga terdakwa itu sendiri. Terdakwa masuk melalui jendela belakang rumah saksi GUSNEDI dengan cara mencongkel jendela tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah linggis (Daftar Pencarian Barang) yang telah terdakwa siapkan dari rumah. Setelah jendela berhasil dibuka, terdakwa masuk ke dalam rumah saksi GUSNEDI dan melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario dengan nomor polisi BA 2096 VA terparkir di ruang tamu dengan kondisi tidak terkunci. Kemudian terdakwa masuk ke dalam kamar dengan tujuan mencari kunci motor tersebut. Saat mencari kunci motor, terdakwa menemukan 1 (satu) buah celengan (masuk Daftar Pencarian Barang) yang berisikan uang sebanyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dan uang tersebut terdakwa ambil. Kemudian terdakwa menemukan kunci sepeda motor tersebut di dalam lemari pakaian, setelah itu terdakwa membuka gembok pintu rumah depan saksi GUSNEDI dengan cara merusak Grendel pintu. Setelah berhasil membuka pintu, terdakwa mengeluarkan sepeda motor dan membawanya ke Sungai Rumbai menuju ke rumah NANDA (DPO) tanpa menutup Kembali pintu depan rumah saksi GUSNEDI.
  • Bahwa terhadap 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario nomor polisi BA 2096 VA dengan nomor rangka MH1JFX119FK012173 dan nomor mesin JFX1E1012645 terdakwa jual dengan bantuan saksi EKO MARSUDI dengan harga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), dimana Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) terdakwa berikan kepada saksi EKO MARSUDI, dan sisa uangnya terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari.

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana.------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya