Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
122/Pid.B/2025/PN Plj | 1.Raden Hairul Sukri, S.H.,M.H 2.HERU PERDANA ALFIAN, S.H 3.FEBRIAN AKHIRAMA SAPUTRA, S.H |
WAHYUDI LUBIS panggilan YUDI bin SUPRIADI LUBIS | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Okt. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
Nomor Perkara | 122/Pid.B/2025/PN Plj | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 01 Okt. 2025 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2327/L.3.24/Eoh.2/10/2025 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | ----------- Bahwa terdakwa WAHYUDI LUBIS Pgl YUDI Bin SUPRIADI LUBIS pada hari Jumat tanggal 15 November 2024 sekira jam 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jorong Sungai Nili Kenagarian Sungai Kambut Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulau Punjung yang berwenang mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana.------------
|
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |