Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
13/Pid.B/2024/PN Plj | 1.R. HAIRUL SUKRI, SH.,MH 2.DAVID S HALOMOAN MANULLANG, S.H., M.H 3.ASRI YETTI, SH 4.NURILAM RACHMI MARUHUN, S.H |
TUSLAM bin SAMIN panggilan TUSLAM | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Jan. 2024 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pembunuhan | ||||||||||
Nomor Perkara | 13/Pid.B/2024/PN Plj | ||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 25 Jan. 2024 | ||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-232/L.3.24/Eoh.2/01/2024 | ||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||
Anak Korban | |||||||||||
Dakwaan | KESATU : -----------Bahwa Terdakwa TUSLAM Bin SAMIN Pgl. TUSLAM pada hari sabtu tanggal 30 September 2023 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Rumah korban ALMI Jorong Kayu Aro Kenagarian Sungai Limau Kec.Asam Jujuhan Kab.Dharmasraya atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulau Punjung, dengan sengaja menghilangkan nyawa orang yaitu korban ALMI, yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------ - Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 September 2023 sekira pukul 17.00 Wib saat Terdakwa bersama istri Terdakwa saksi SRIYATUN sedang duduk di teras rumah Terdakwa di Jorong Kayu Aro Kenagarian Sungai Limau Kec.Asam Jujuhan Kab.Dharmasraya, lalu korban ALMI berhenti di depan rumah Terdakwa. Kemudian korban ALMI menyuruh Terdakwa untuk datang kerumah korban ALMI sehabis maghrib. Kemudian sekira pukul 18.30 Wib atau pada saat setelah adzan maghrib Terdakwa pamit kepada istri Terdakwa untuk pergi kerumah korban ALMI dengan mengenakan baju kaos lengan pendek warna hijau bertuliskan San Fransisco di dada dan mengenakan celana pendek jeans, dan pada saat itu Terdakwa pergi seorang diri dengan berjalan kaki yang mana jarak rumah Terdakwa dengan rumah korban ALMI lebih kurang 150 (seratus lima puluh) Meter. Pada saat Terdakwa tiba didepan rumah korban ALMI Terdakwa melihat rumah tersebut dalam keadaan tertutup, melihat hal tersebut Terdakwa kemudian pergi ke sebuah warung yang mana pada saat itu warung tersebut sedang tutup dan tidak ada satupun orang disitu selain Terdakwa sendiri, saat diwarung tersebut Terdakwa menyulut sebatang rokok sambil menunggu korban ALMI selesai sholat magrib, tidak lama berselang Terdakwa melihat korban ALMI bersama istrinya yaitu saksi YURNALIS PGL.YUL keluar dari musholla dan pergi menuju kerumah sambil menaiki sepeda motor, sementara Terdakwa masih duduk di warung tersebut. Kemudian setelah lebih kurang 20 menit lalu Terdakwa menyusul korban ALMI kerumah korban ALMI di Jorong Kayu Aro Kenagarian Sungai Limau Kec.Asam Jujuhan Kab.Dharmasraya dan pada saat itu dalam keadaan listrik padam. Pada saat Terdakwa tiba didepan rumah korban ALMI Terdakwa melihat korban ALMI keluar dari rumah sambil membawa senter, dan pada saat itu Terdakwa langsung menghampiri korban ALMI sambil menanyakan “ada apa pak” lalu korban ALMI mengatakan “gimana hutang kamu itu” lalu Terdakwa jawab “hutang yang mana lagi pak” kemudian korban ALMI menjawab “hutang kamu yang setahun tidak dibayar yang Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) itu” lalu Terdakwa jawab ”perasaan sudah saya bayar” kemudian korban ALMI mengatakan “anjing kamu pantek kamu punya hutang nggak mau bayar” setelah itu Terdakwa jawab ”iyalah pak saya pulang dulu ambil uang” setelah itu Terdakwa keluar dari halaman rumah korban ALMI, sedangkan korban ALMI pergi menuju gudang genset disamping rumah korban ALMI, Kemudian timbul niat Terdakwa untuk memukul korban ALMI, lalu Terdakwa berbalik arah dan berjalan menuju pintu samping pagar rumah korban ALMI, sebelum masuk kehalaman rumah korban ALMI, Terdakwa terlebih dahulu mengambil sepotong kayu panjang lebih kurang 1,5 (satu koma lima) Meter dengan diameter 5 (lima) Cm yang pada ujungnya berbentuk huruf Y yang terletak di bawah pohon rambutan disamping pagar rumah korban ALMI. Setelah itu Terdakwa masuk melalui pintu samping tersebut dan berjalan menuju kearah korban ALMI. Setelah korban ALMI menghidupkan mesin genset lalu korban ALMI berjalan menuju ke kebun belakang rumah dan Terdakwa pun mengikuti dari belakang sambil memegang sepotong kayu, pada saat posisi korban ALMI sedang berjalan membelakangi Terdakwa didekat pohon mangga, Terdakwa kemudian memukulkan kayu tersebut dengan kedua tangan Terdakwa kearah kepala bagian samping korban ALMI sebanyak 1 (satu) kali dan seketika itu juga korban ALMI jatuh tersungkur ke tanah. Saat korban ALMI jatuh tersungkur ke tanah dalam posisi tertelungkup, Terdakwa kemudian kembali memukulkan kayu tersebut dengan kedua tangan Terdakwa kearah kepala bagian belakang korban ALMI, setelah itu Terdakwa membalikkan badan korban ALMI dari posisi telungkup hingga telentang kemudian Terdakwa menyeret korban ALMI kearah rumpun pohon pisang yang berjarak lebih kurang 10 (sepuluh) meter dari tempat pertama Terdakwa memukul tersebut, supaya tidak terlihat dari rumah korban ALMI, dengan cara memegang lengan baju sebelah kiri korban ALMI sedangkan tangan kanan Terdakwa memegang kayu. Setelah berada di rumpun pisang dalam posisi masih telentang Terdakwa kemudian kembali memukul kearah kepala korban ALMI sebanyak 2 (dua) kali hingga terdengar suara erangan korban ALMI dan pada saat itu korban ALMI sempat memegang kaki sebelah kiri Terdakwa, setelah itu Terdakwa mengambil pelepah daun pisang yang sudah mati atau layu lalu melilitkan ke leher korban ALMI sebanyak 2 (Dua) kali dan menariknya sekuat tenaga setelah itu Terdakwa melempar kayu yang Terdakwa gunakan tadi kearah sungai yang ada dibelakang rumah korban ALMI. Selanjutnya Terdakwa menyeret korban ALMI kearah sungai yang jaraknya sekitar 15 (lima belas) meter dengan cara memegang baju korban dengan kedua tangan Terdakwa dalam posisi korban ALMI terlentang. Saat berada di pinggir sungai Terdakwa kemudian mengangkat kedua kaki korban ALMI sembari melemparnya kearah sungai hingga posisi korban ALMI jatuh tertelungkup di sungai. Kemudian Terdakwa mengambil sebatang bambu yang panjangnya lebih kurang 5 (lima) meter (DPB) untuk mendorong tubuh korban ALMI ketengah sungai namun tidak berhasil terdorong. setelah itu Terdakwa mencari kembali kayu yang Terdakwa buang tadi, tetapi karena gelap kayu tersebut tidak berhasil ditemukan, kemudian Terdakwa pergi dari tempat tersebut dan sambil membakar sebatang rokok dan keluar lewat pintu pagar samping tempat Terdakwa masuk dan Terdakwa langsungpulang kerumah Terdakwa. Kemudian sekira pukul 19.45 Wib, saat Terdakwa hendak sampai didepan rumah, Terdakwa kemudian membuka baju yang Terdakwa kenakan dan mengalungkannya ke leher dan masuk kedalam rumah lewat pintu samping, dan saat Terdakwa masuk kedalam rumah Terdakwa lalu bertemu dengan istri Terdakwa dan menanyakan kepada Terdakwa ”ada apa pak kok berkeringat” lalu Terdakwa jawab ”panas” lalu istri Terdakwa bertanya lagi ”ada masalah apa pak dengan Bapak ALMI” lalu Terdakwa jawab ”masalah pekerjaan disuruh mengurus ladang korban ALMI” selanjutnya Terdakwa pergi menuju kamar mandi untuk mencuci tangan dan kaki setelah itu Terdakwa keluar dari kamar mandi lalu Terdakwa pergi kekamar mengambil handuk untuk mengelap keringat, kemudian Terdakwa membuat kopi sedangkan istri Terdakwa pergi ruang tengah untuk menonton TV, lalu Terdakwa juga pergi keruang tengah sambil membawa segelas kopi dan duduk di dekat pintu depan. - Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas sekira pukul 19.30 Wib saat adzan isya korban ALMI belum juga pulang kerumah dari menghidupkan genset, mengetahui hal tersebut kemudian saksi YURNALIS mencari korban ALMI kebelakang rumah sambil memanggil-manggil korban ALMI namun tidak ada sautan, karena perasaan saksi YURNALIS tidak enak kemudian saksi YURNALIS pergi mencari korban ALMI kerumah Terdakwa karena sebelumnya korban ALMI mengatakan bahwa korban ALMI menyuruh Terdakwa datang kerumah korban ALMI sehabis magrib, namun saksi YURNALIS hanya sampai di depan rumah Terdakwa, dari depan pagar rumah saksi YURNALIS melihat dirumah Terdakwa ada istri Terdakwa sedang menonton TV sedangkan Terdakwa tidak terlihat setelah itu saksi YURNALIS kembali kerumah, setelah sampai dirumah saksi YURNALIS kemudian menelfon anak saksi YURNALIS yaitu saksi RIRI YANI Pgl RIRI dan memberitahukan bahwa korban ALMI pergi menghidupkan mesin genset ke samping rumah namun sampai saat sekarang belum kembali, kemudian sekira jam 20.05 saksi RIRI YANI Pgl RIRI tiba dirumah dan tidak lama berselang juga datang saksi SEPTRIA UTAMA Pgl SEP selanjutnya saksi YURNALIS menyuruh anak saksi SEPTRIA UTAMA Pgl SEP untuk pergi kerumah Terdakwa menanyakan apakah korban ALMI ada datang kerumah Terdakwa dan bertemu dengan Terdakwa, kemudian saksi SEPTRIA UTAMA Pgl SEP Pergi kerumah Terdakwa, tidak lama berselang datang saksi SEPTRIA UTAMA Pgl SEP dan memberitahukan bahwa Terdakwa ada bertemu dengan korban ALMI saat akan menghidupkan genset, kemudian saksi YURNALIS bersama dengan saksi SEPTRIA UTAMA Pgl SEP dan saksi RIRI YANI Pgl RIRI pergi kebelakang rumah untuk mencari korban ALMI, kemudian ditemukan 1 (satu) buah senter warna merah putih milik korban ALMI terletak di atas beton dinding kolam ikan belakang rumah. Kemudian saksi RIRI YANI Pgl RIRI menelfon saksi MARPENDIS Pgl PENDIS dan memberitahukan korban ALMI belum kembali kerumah dari menghidupkan mesin genset, tidak berapa lama datang saksi MARPENDIS Pgl PENDIS lalu saksi MARPENDIS Pgl PENDIS, saksi SEPTRIA UTAMA Pgl SEP dan saksi RIRI YANI Pgl RIRI kembali mencari kebelakang rumah saat mencari tersebut di dekat rumpun pisang terlihat ada tetesan darah di daun pelepah pisang yang sudah layu atau mati. Kemudian datang saksi MUSLIM dan saksi BUJANG SAIDAR, selanjutnya saksi MUSLIM dan saksi BUJANG SAIDAR pergi kebelakang rumah dan tidak beberapa lama korban ALMI berhasil ditemukan mengapung di sungai belakang rumah korban ALMI dalam keadaan sudah meninggal. - Akibat perbuatan Terdakwa korban ALMI menjadi meninggal dunia sesuai dengan hasil Visum et Repertum Nomor : 55/VER/X/2023/Bhayangkara tanggal 2 Oktober 2023 An.ALMI, yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr.Rosmawaty,M.Ked (For) Sp.FM, Dokter Forensik pada Rumah Sakit Bhayangkara Padang, dengan hasil pemeriksaan :
15. Dada : Dijumpai luka lecet pertama pada tulang selangka kiri warna hitam panjang 3 cm (tiga centimeter) lebar 1,5 cm (satu koma lima centimeter) jarak dari tengah tubuh 5 cm (ima centimeter), dijumpai luka lecet kedua pada tulang selangka panjang 3,5 cm (tiga koma lima centimeter) lebar 2 cm (dua centimeter) jarak dari garis tengah tubuh 10 cm (sepuluh centimeter) jarak dari luka pertama 12,5 cm (dua belas koma lima centimeter). dijumpai luka pada dada kanan panjang 1 cm (satu centimeter) lebar 0.3 cm (nol koma tiga centimeter) jarak dari garis tengah tubuh 8 cm (delapan centimeter). 16. Perut: dijumpai luka lecet pertama pada perut sebelah kiri panjang 2 cm (dua centimeter) lebar 1 cm (satu centimeter) jarak dari garis tengah tubuh 8 cm (delapan centimeter), dijumpai luka lecet kedua pada perut sebelah kiri panjang 3 em (tiga centimeter) lebar 1,5 cm (satu koma lima centimeter) jarak dari puting susu 8cm (delapan centimeter), dijumpai luka lecet ketiga pada perut sebelah kanan panjang 7 cm (tujuh centimeter) lebar 2 cm (dua centimeter), dijumpai luka lecet keempat pada perut sebelah kanan panjang 3cm (tiga centimeter) lebar 1 cm (satu centimeter), dijumpai luka lecet ke lima pada perut sebelah kanan panjang 1,5cm (satu koma lima centimeter) lebar 0,5 cm ( nol koma lima centimeter), dijumpai luka lecet panjang 2 cm (dua centimeter) lebar 1cm (satu centimeter) jarak dari garis tengah tubuh 8 em (delapan centimeter). 17. Jenis kelamin: Laki-laki sudah berkhitan,sekitar dubur tidak ada kelainan 18. Tangan: Dijumpai luka lecet pertama pada tangan kiri paniang 5,5 cm (lima koma lima centimeter) lebar lem (satu centimeter), luka lecet kedua pada tangan kiri panjang 2,3 cm (dua koma tiga centimeter) lebar 1 cm (satu centimeter) jarak dari luka sebelumnya 5 cm (lima centimeter), dijumpai luka lecet ketiga pada tangan kiri panjang 1 cm (satu centimeler) lebar 1,5 em (satu koma lima centimeler) jarak dari pergelangan tangan 25 cm (dua puluh lima centimeter) jarak dari luka sebelumnya 2 cm (dua centimeter), dijumpai luka lecet pada lengan kanan panjang 1 cm (satu centimeter) lebar 1 cm (satu centimeter) , dijumpai lebam pada lengan kanan yang luas, kedua ujung-ujuang jari tangan membiru. 19. Panggul: Tidak ada kelainan. 20. Kaki: dijumpai luka lecet pertama pada kaki kiri panjang 3,2cm (tiga koma dua centimeter) lebar 2 cm (dua centimeter) jarak dari lutut 1 cm (satu centimeter), luka lecet kedua pada pada tungkai kiri panjang Sem (lima centimeter) lebar 2 cm (dua centimeter) jarak dari luka sebelumnya 14 cm (empat belas centimeter), dijumpai luka lecet ketiga pada tungkai bawah kiri panjang 3,5cm (tiga koma lima centimeter) lebar 1 cm (satu centimeter) jarak dari luka sebelumnya 4 cm (empat centimeter) jarak dari lutut 19 cm (Sembilan belas centimeter).
II. PEMERIKSAAN DALAM:
RINGKASAN PEMERIKSAAN LUAR
RINGKASAN PEMERIKSAAN DALAM
KESIMPULAN : Telah diperiksa sesosok mayat dikenal, jenis kelamin laki-laki, berkebangsaan Indonesia, umur 61 tahun (enam puluh satu tahun), warna kulit tidak dapat ditentukan, panjang badan 159 cm (seratus lima puluh sembilan sentimeter), rambut berwarna hitam lurus dan tidak mudah dicabut. Dari hasil pemeriksaan luar dan dalam diambil kesimpulan penyebab kematian korban adalah trauma kepala disertai trauma organ-organ dalam yang disebabkan trauma tumpul. ------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHPidana .----
ATAU : KEDUA : -----------Bahwa Terdakwa TUSLAM Bin SAMIN Pgl. TUSLAM pada hari sabtu tanggal 30 September 2023 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Rumah korban ALMI Jorong Kayu Aro Kenagarian Sungai Limau Kec.Asam Jujuhan Kab.Dharmasraya atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulau Punjung, dengan sengaja melakukan penganiayaan yang berakibat matinya orang yaitu korban ALMI, yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :--- - Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 September 2023 sekira pukul 17.00 Wib saat Terdakwa bersama istri Terdakwa saksi SRIYATUN sedang duduk di teras rumah Terdakwa di Jorong Kayu Aro Kenagarian Sungai Limau Kec.Asam Jujuhan Kab.Dharmasraya, lalu korban ALMI berhenti di depan rumah Terdakwa. Kemudian korban ALMI menyuruh Terdakwa untuk datang kerumah korban ALMI sehabis maghrib. Kemudian sekira pukul 18.30 Wib atau pada saat setelah adzan maghrib Terdakwa pamit kepada istri Terdakwa untuk pergi kerumah korban ALMI dengan mengenakan baju kaos lengan pendek warna hijau bertuliskan San Fransisco di dada dan mengenakan celana pendek jeans, dan pada saat itu Terdakwa pergi seorang diri dengan berjalan kaki yang mana jarak rumah Terdakwa dengan rumah korban ALMI lebih kurang 150 (seratus lima puluh) Meter. Pada saat Terdakwa tiba didepan rumah korban ALMI Terdakwa melihat rumah tersebut dalam keadaan tertutup, melihat hal tersebut Terdakwa kemudian pergi ke sebuah warung yang mana pada saat itu warung tersebut sedang tutup dan tidak ada satupun orang disitu selain Terdakwa sendiri, saat diwarung tersebut Terdakwa menyulut sebatang rokok sambil menunggu korban ALMI selesai sholat magrib, tidak lama berselang Terdakwa melihat korban ALMI bersama istrinya yaitu saksi YURNALIS PGL.YUL keluar dari musholla dan pergi menuju kerumah sambil menaiki sepeda motor, sementara Terdakwa masih duduk di warung tersebut. Kemudian setelah lebih kurang 20 menit lalu Terdakwa menyusul korban ALMI kerumah korban ALMI di Jorong Kayu Aro Kenagarian Sungai Limau Kec.Asam Jujuhan Kab.Dharmasraya dan pada saat itu dalam keadaan listrik padam. Pada saat Terdakwa tiba didepan rumah korban ALMI Terdakwa melihat korban ALMI keluar dari rumah sambil membawa senter, dan pada saat itu Terdakwa langsung menghampiri korban ALMI sambil menanyakan “ada apa pak” lalu korban ALMI mengatakan “gimana hutang kamu itu” lalu Terdakwa jawab “hutang yang mana lagi pak” kemudian korban ALMI menjawab “hutang kamu yang setahun tidak dibayar yang Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) itu” lalu Terdakwa jawab ”perasaan sudah saya bayar” kemudian korban ALMI mengatakan “anjing kamu pantek kamu punya hutang nggak mau bayar” setelah itu Terdakwa jawab ”iyalah pak saya pulang dulu ambil uang” setelah itu Terdakwa keluar dari halaman rumah korban ALMI, sedangkan korban ALMI pergi menuju gudang genset disamping rumah korban ALMI, Kemudian timbul niat Terdakwa untuk memukul korban ALMI, lalu Terdakwa berbalik arah dan berjalan menuju pintu samping pagar rumah korban ALMI, sebelum masuk kehalaman rumah korban ALMI, Terdakwa terlebih dahulu mengambil sepotong kayu panjang lebih kurang 1,5 (satu koma lima) Meter dengan diameter 5 (lima) Cm yang pada ujungnya berbentuk huruf Y yang terletak di bawah pohon rambutan disamping pagar rumah korban ALMI. Setelah itu Terdakwa masuk melalui pintu samping tersebut dan berjalan menuju kearah korban ALMI. Setelah korban ALMI menghidupkan mesin genset lalu korban ALMI berjalan menuju ke kebun belakang rumah dan Terdakwa pun mengikuti dari belakang sambil memegang sepotong kayu, pada saat posisi korban ALMI sedang berjalan membelakangi Terdakwa didekat pohon mangga, Terdakwa kemudian memukulkan kayu tersebut dengan kedua tangan Terdakwa kearah kepala bagian samping korban ALMI sebanyak 1 (satu) kali dan seketika itu juga korban ALMI jatuh tersungkur ke tanah saat korban ALMI jatuh tersungkur ke tanah dalam posisi tertelungkup Terdakwa kemudian kembali memukulkan kayu tersebut dengan kedua tangan Terdakwa kearah kepala bagian belakang korban ALMI, setelah itu Terdakwa membalikkan badan korban ALMI dari posisi telungkup hingga telentang kemudian Terdakwa menyeret korban ALMI kearah rumpun pohon pisang atau sekira lebih kurang 10 (sepuluh) meter dari tempat pertama Terdakwa memukul tersebut, supaya tidak terlihat dari rumah korban ALMI dengan cara memegang lengan baju sebelah kiri korban ALMI sedangkan tangan kanan Terdakwa memegang kayu. Setelah berada di rumpun pisang dalam posisi masih telentang Terdakwa kemudian kembali memukul kearah kepala korban ALMI sebanyak 2 (dua) kali hingga terdengar suara erangan korban ALMI dan pada saat itu korban ALMI sempat memegang kaki sebelah kiri Terdakwa, setelah itu Terdakwa mengambil pelepah daun pisang yang sudah mati atau layu lalu melilitkan ke leher korban ALMI sebanyak 2 (Dua) kali dan menariknya sekuat tenaga setelah itu Terdakwa melempar kayu yang Terdakwa gunakan tadi kearah sungai yang ada dibelakang rumah korban ALMI. Selanjutnya Terdakwa menyeret korban ALMI kearah sungai yang jaraknya sekitar 15 (lima belas) meter dengan cara memegang baju korban dengan kedua tangan Terdakwa dalam posisi korban ALMI terlentang. Saat berada di pinggir sungai Terdakwa kemudian mengangkat kedua kaki korban ALMI sembari melemparnya kearah sungai hingga posisi korban ALMI jatuh tertelungkup di sungai. Kemudian Terdakwa mengambil sebatang bambu yang panjangnya lebih kurang 5 (lima) meter (DPB) untuk mendorong tubuh korban ALMI ketengah sungai namun tidak berhasil terdorong. setelah itu Terdakwa mencari kembali kayu yang Terdakwa buang tadi, tetapi karena gelap kayu tersebut tidak berhasil ditemukan, kemudian Terdakwa pergi dari tempat tersebut dan sambil membakar sebatang rokok dan keluar lewat pintu pagar samping tempat Terdakwa masuk dan Terdakwa langsungpulang kerumah Terdakwa. Kemudian sekira pukul 19.45 Wib, saat Terdakwa hendak sampai didepan rumah, Terdakwa kemudian membuka baju yang Terdakwa kenakan dan mengalungkannya ke leher dan masuk kedalam rumah lewat pintu samping, dan saat Terdakwa masuk kedalam rumah Terdakwa lalu bertemu dengan istri Terdakwa dan menanyakan kepada Terdakwa ”ada apa pak kok berkeringat” lalu Terdakwa jawab ”panas” lalu istri Terdakwa bertanya lagi ”ada masalah apa pak dengan Bapak ALMI” lalu Terdakwa jawab ”masalah pekerjaan disuruh mengurus ladang korban ALMI” selanjutnya Terdakwa pergi menuju kamar mandi untuk mencuci tangan dan kaki setelah itu Terdakwa keluar dari kamar mandi lalu Terdakwa pergi kekamar mengambil handuk untuk mengelap keringat, kemudian Terdakwa membuat kopi sedangkan istri Terdakwa pergi ruang tengah untuk menonton TV, lalu Terdakwa juga pergi keruang tengah sambil membawa segelas kopi dan duduk di dekat pintu depan. - Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas sekira pukul 19.30 Wib saat adzan isya korban ALMI belum juga pulang kerumah dari menghidupkan genset, mengetahui hal tersebut kemudian saksi YURNALIS mencari korban ALMI kebelakang rumah sambil memanggil-manggil korban ALMI namun tidak ada sautan, karena perasaan saksi YURNALIS tidak enak kemudian saksi YURNALIS pergi mencari korban ALMI kerumah Terdakwa karena sebelumnya korban ALMI mengatakan bahwa korban ALMI menyuruh Terdakwa datang kerumah korban ALMI sehabis magrib, namun saksi YURNALIS hanya sampai di depan rumah Terdakwa, dari depan pagar rumah saksi YURNALIS melihat dirumah Terdakwa ada istri Terdakwa sedang menonton TV sedangkan Terdakwa tidak terlihat setelah itu saksi YURNALIS kembali kerumah, setelah sampai dirumah saksi YURNALIS kemudian menelfon anak saksi YURNALIS yaitu saksi RIRI YANI Pgl RIRI dan memberitahukan bahwa korban ALMI pergi menghidupkan mesin genset ke samping rumah namun sampai saat sekarang belum kembali, kemudian sekira jam 20.05 saksi RIRI YANI Pgl RIRI tiba dirumah dan tidak lama berselang juga datang saksi SEPTRIA UTAMA Pgl SEP selanjutnya saksi YURNALIS menyuruh anak saksi SEPTRIA UTAMA Pgl SEP untuk pergi kerumah Terdakwa menanyakan apakah korban ALMI ada datang kerumah Terdakwa dan bertemu dengan Terdakwa, kemudian saksi SEPTRIA UTAMA Pgl SEP Pergi kerumah Terdakwa, tidak lama berselang datang saksi SEPTRIA UTAMA Pgl SEP dan memberitahukan bahwa Terdakwa ada bertemu dengan korban ALMI saat akan menghidupkan genset, kemudian saksi YURNALIS bersama dengan saksi SEPTRIA UTAMA Pgl SEP dan saksi RIRI YANI Pgl RIRI pergi kebelakang rumah untuk mencari korban ALMI, kemudian ditemukan 1 (satu) buah senter warna merah putih milik korban ALMI terletak di atas beton dinding kolam ikan belakang rumah. Kemudian saksi RIRI YANI Pgl RIRI menelfon saksi MARPENDIS Pgl PENDIS dan memberitahukan korban ALMI belum kembali kerumah dari menghidupkan mesin genset, tidak berapa lama datang saksi MARPENDIS Pgl PENDIS lalu saksi MARPENDIS Pgl PENDIS, saksi SEPTRIA UTAMA Pgl SEP dan saksi RIRI YANI Pgl RIRI kembali mencari kebelakang rumah saat mencari tersebut di dekat rumpun pisang terlihat ada tetesan darah di daun pelepah pisang yang sudah layu atau mati. Kemudian datang saksi MUSLIM dan saksi BUJANG SAIDAR, selanjutnya saksi MUSLIM dan saksi BUJANG SAIDAR pergi kebelakang rumah dan tidak beberapa lama korban ALMI berhasil ditemukan mengapung di sungai belakang rumah korban ALMI dalam keadaan sudah meninggal. - Akibat perbuatan Terdakwa korban ALMI menjadi meninggal dunia sesuai dengan hasil Visum et Repertum Nomor : 55/VER/X/2023/Bhayangkara tanggal 2 Oktober 2023 An.ALMI, yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr.Rosmawaty,M.Ked (For) Sp.FM, Dokter Forensik pada Rumah Sakit Bhayangkara Padang, dengan hasil pemeriksaan :
16. Perut: dijumpai luka lecet pertama pada perut sebelah kiri panjang 2 cm (dua centimeter) lebar 1 cm (satu centimeter) jarak dari garis tengah tubuh 8 cm (delapan centimeter), dijumpai luka lecet kedua pada perut sebelah kiri panjang 3 em (tiga centimeter) lebar 1,5 cm (satu koma lima centimeter) jarak dari puting susu 8cm (delapan centimeter), dijumpai luka lecet ketiga pada perut sebelah kanan panjang 7 cm (tujuh centimeter) lebar 2 cm (dua centimeter), dijumpai luka lecet keempat pada perut sebelah kanan panjang 3cm (tiga centimeter) lebar 1 cm (satu centimeter), dijumpai luka lecet ke lima pada perut sebelah kanan panjang 1,5cm (satu koma lima centimeter) lebar 0,5 cm ( nol koma lima centimeter), dijumpai luka lecet panjang 2 cm (dua centimeter) lebar 1cm (satu centimeter) jarak dari garis tengah tubuh 8 em (delapan centimeter). 17. Jenis kelamin: Laki-laki sudah berkhitan,sekitar dubur tidak ada kelainan 18. Tangan: Dijumpai luka lecet pertama pada tangan kiri paniang 5,5 cm (lima koma lima centimeter) lebar lem (satu centimeter), luka lecet kedua pada tangan kiri panjang 2,3 cm (dua koma tiga centimeter) lebar 1 cm (satu centimeter) jarak dari luka sebelumnya 5 cm (lima centimeter), dijumpai luka lecet ketiga pada tangan kiri panjang 1 cm (satu centimeler) lebar 1,5 em (satu koma lima centimeler) jarak dari pergelangan tangan 25 cm (dua puluh lima centimeter) jarak dari luka sebelumnya 2 cm (dua centimeter), dijumpai luka lecet pada lengan kanan panjang 1 cm (satu centimeter) lebar 1 cm (satu centimeter) , dijumpai lebam pada lengan kanan yang luas, kedua ujung-ujuang jari tangan membiru. 19. Panggul: Tidak ada kelainan. 20. Kaki: dijumpai luka lecet pertama pada kaki kiri panjang 3,2cm (tiga koma dua centimeter) lebar 2 cm (dua centimeter) jarak dari lutut 1 cm (satu centimeter), luka lecet kedua pada pada tungkai kiri panjang Sem (lima centimeter) lebar 2 cm (dua centimeter) jarak dari luka sebelumnya 14 cm (empat belas centimeter), dijumpai luka lecet ketiga pada tungkai bawah kiri panjang 3,5cm (tiga koma lima centimeter) lebar 1 cm (satu centimeter) jarak dari luka sebelumnya 4 cm (empat centimeter) jarak dari lutut 19 cm (Sembilan belas centimeter).
II. PEMERIKSAAN DALAM: 1. Pada pembukaan kulit kepala dijumpai resapan darah sebelah kiri yang luas dengan lebar 11 cm (sebelas sentimeter) panjang 4cm (empat sentimeter) dan dijumpai resapan darah pada dahi sebelah kanan dengan panjang 5 cm lebar 2 cm. 2. Pada pembukaan otak ditemukan resapan darah pada otak sebelah kanan dibawah selaput tebal dengan berat 1300 gram (seribu tiga ratus gram). 3. Pada pembukaan kulit dada dijumpai resapan darah pada dada bagian atas. 4. Pada dada kiri atas dijumpai resapan darah dengan panjang 8 cm (delapan sentimeter) dengan lebar 2 cm (dua sentimeter). 5. Pada pembukaan tulang dada dijumpai perlengketan pada paru – paru. 6. Pada pengangkatan tulang dada ditemukan path tulang iga 3,4,6 (tiga, empat, dan enam) sekitar luka bersih. 7. Pada pembukaan dan pemotongan pembuluh darah (karotis) kanan dijumpai resapan darah yang luas. 8. Pada paru-paru dijumpai resapan darah pada bagian bawah paru-paru kiri dan kanan. 9. Pada pemotongan paru-paru kiri dijumpai darah berwarna hitam dibagian bawah. 10. Pada tulang lidah tidak ditemukan patah. 11. Pada pembukaan saluran nafas (trakea) dijumpai resapan darah. 12. Pada pembukaan saluran makan (esophagus) dijumpai saluran makan berwarna pucat. 13. Pada paru-paru dijumpai gelembung-gelembung kasar dan berwarna merah kehitaman di kedua paru-paru. 14. Pada hati dijumpai resapan darah yang luas dengan berat 1300 gram (seribu tiga ratus gram). 15. Pada jantung dijumpai resapan darah pada katup 3 daun dengan panjang katup 3 daun 12 cm (dua belas sentimeter) dan katup 2 daun dengan panjang 11 cm (sebelas sentimeter) dengan berat 300 gram (tiga ratus gram). 16. Pada lambung dijumpai sisa makanan yang hampir halus. 17. Pada pemotongan ginjal ditemukan perlemakan pada ginjal kiri dengan berat 110 gram (seratus sepuluh gram) ginjal kanan 100 gram (seratus gram). RINGKASAN PEMERIKSAAN LUAR
RINGKASAN PEMERIKSAAN DALAM
KESIMPULAN : Telah diperiksa sesosok mayat dikenal, jenis kelamin laki-laki, berkebangsaan Indonesia, umur 61 tahun (enam puluh satu tahun), warna kulit tidak dapat ditentukan, panjang badan 159 cm (seratus lima puluh sembilan sentimeter), rambut berwarna hitam lurus dan tidak mudah dicabut. Dari hasil pemeriksaan luar dan dalam diambil kesimpulan penyebab kematian korban adalah trauma kepala disertai trauma organ-organ dalam yang disebabkan trauma tumpul. ------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP. |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |