Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PULAU PUNJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
83/Pid.C/2026/PN Plj RIRI JANUARDI, ST SUMARNI panggilan MARNI binti BURHANUDDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 83/Pid.C/2026/PN Plj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/69/IV/RES.1.8/2026/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1RIRI JANUARDI, ST
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUMARNI panggilan MARNI binti BURHANUDDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. Pada hari Selasa tanggal 3 Maret 2026 sekira pukul 10.00 Wib bertempat di Blok A 14 PT. Sak Aye Nagari Sungai Limau Kec. Asam Jujuhan Kab. Dharmasraya telah terjadi tindak pidana Pencurian Berondolan Buah Kelapa Sawit milik PT. Sak Aye
  2. Perbuatan tindak pidana Pencurian Berondolan Buah Sawit tersebut dilakukan oleh terdakwa SUMARNI Pgl. MARNI Binti BURHANUDDIN dengan cara memungut atau mengutip berondolan buah kelapa sawit yang berserakan ditanah dengan menggunakan tangan dan dimasukan kedalam karung tanpa seizin dan sepengetahuan pemilik
  3. Perbuatan terdakwa tersebut tertangkap tangan oleh pihak keamanan PT. Sak Aye dan selanjutnya terdakwa dibawa ke Polsek Sungai Rumbai untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya
  4. Terhadap saksi yang menangkap tangan terdakwa setelah dimintai keterangan menjelaskan bahwa mereka mengetahui kejadian tersebut awalnya ketika sedang melaksanakan patroli bersama rekan anggota keamanan yang lain di areal perkebunan sawit PT. Sak Aye, disitu mereka mendapati terdakwa sedang mengangkut berondolan buah kelapa sawit dengan menggunakan sepeda motor honda Supra X warna hitam tanpa bodi dan plat nomor, sehingga akhirnya terdakwa diamankan berikut barang bukti berupa 1 (satu) karung berondolan buah kelapa sawit dengan berat 50 Kg seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
  5. Terhadap terdakwa setelah dimintai keterangan mengakui perbuatannya bahwa ia telah mengambil berondolan buah kelapa sawit milik PT. Sak Aye
  6. Atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut dapat diduga melanggar pasal 478 KUHPidana yang berbunyi “Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 476 dan pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g dilakukan tidak dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, dan barang yang dicurinya tidak lebih dari Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dipidana karena pencurian ringan, dengan pidana denda paling banyak kategori II”.
  7. Atas perbuatan terdakwa, Dimohon kepada Majelis Hakim yang mulia, yang menyidangkan perkara ini kiranya dapat memberikan kepastian hukum dengan keputusan yang seadil – adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya