Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PULAU PUNJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
74/Pid.C/2026/PN Plj WIDO BRAPELLI, SH FERI SANDRA panggilan FERI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 74/Pid.C/2026/PN Plj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/59/IV/2026/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1WIDO BRAPELLI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FERI SANDRA panggilan FERI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

1. Perkara Tindak  Pidana Pencurian berondolan buah kelapa sawit yang terjadi pada hari jum’at tanggal 27 Maret 2026 sekira pukul 15.30 wib di afdeling L sub block L 4 kebun kelapa sawit PT INCASI RAYA Pangian Jorong Sinamar Nagari Sinamar Kecamatan Asam Jujuhan Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat, Tindak Pidana Pencurian berondolan buah kelapa sawit tersebut dilakukan oleh terdakwa FERI SANDRA Pgl FERI.

2. Selanjutnya perbuatan terdakwa pada saat mengambil dan membawa berondolan buah kelapa sawit hasil curian tersebut tertangkap tangan oleh Pihak pengamanan perusahaan yang sedang melakukan patroli.

3. Cara terdakwa melakukan pencurian berondolan buah kelapa sawit milik PT INCASI RAYA Pangian tersebut adalah dengan cara mengutip / memungut berondolan buah kelapa sawit yang berserakan ditanah dan selanjutnya dimasukkan kedalam karung warna putih,setelah karung terisi terdakwa membawanya menggunakan sepeda motor untuk rencana dijual kepengepul / toke sawit.

4. Berondolan buah kelapa sawit milik PT INCASI RAYA Pangian yang di ambil terdakwa tersebut yaitu sebanyak 1 (satu) karung dengan berat 50 kg (lima puluh kilogram).

5. Kerugian yang dialami oleh pihak PT INCASI RAYA Pangian karna kejadian pencurian berondolan buah kelapa sawit yang dilakukan terdakwa kurang lebih sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah ).

6. Terdakwa mengakui perbuatannya yang telah mengambil berondolan buah kelapa sawit milik PT INCASI RAYA Pangian, dan terdakwa tidak ada meminta izin kepada pihak perusahaan untuk mengambil berondolan buah kelapa sawit tersebut.

7. Terdakwa mengakui bahwa maksud dan tujuannya mengambil  berondolan buah kelapa sawit milik PT INCASI RAYA Pangian tersebut adalah untuk terdakwa miliki dan kemudian terdakwa jual untuk mendapatkan uang.

8. Adapun barang bukti yang ditemukan pada saat terdakwa tertangkap tangan melakukan perbuatan pencurian berondolan buah kelapa sawit yaitu 1 (satu) karung berondolan buah kelapa sawit dengan berat 50 kg(lima puluh kilogram) dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda supra warna hitam tanpa nomor polisi.

9. Atas perbuatan terdakwa tersebut diduga telah melanggar Pasal 478 KUH.Pidana (jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 476 dan pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g dilakukan tidak dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya,dan barang yang dicurinya tidak lebih dari Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dipidana karena pencurian ringan,dengan pidan adenda paling banyak kategori II).

Pihak Dipublikasikan Ya