Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PULAU PUNJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2024/PN Plj 1.NITA AISYAH
2.MUSYAYAR
3.MEGAWATI
3.GUSRIYANTI
4.RONI HERMAWAN
5.ENIMAPOLDA
6.FEDI ISWANDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2024/PN Plj
Tanggal Surat Kamis, 15 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NITA AISYAH
2MUSYAYAR
3MEGAWATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUHATRIL,SH.NITA AISYAH
2SUHATRIL,SH.MUSYAYAR
3SUHATRIL,SH.MEGAWATI
Tergugat
NoNama
1GUSRIYANTI
2RONI HERMAWAN
3ENIMAPOLDA
4FEDI ISWANDI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 538.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan  PENGGUGAT seluruhnya;---------------------------------------
  2. Menyatakan sah PARA PENGGUGAT selaku pemilik kandang ayam Pedaging yang di pedapat dari peninggalan almarhum ANI MAGHFIROH ALYA Pgl Alya bertempat Jorong Padang Candi Gang Bunuik Pengairan Nagari Sungai Dareh, kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, kandang ayam Pedaging (Close House Broiler) yang di bangun dan dikelola secara bersam-sama, dengan batas sepadan sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------
  • Utara berbatas dengan jalan/Irigasi;------------------------------------------------------
  • Selatan berbatas dengan tanah Rawa Buk Sam;----------------------------------------
  • Timur berbatas dengan tanah Aras;-------------------------------------------------------
  • Barat berbatas dengan kebun Karet Ani;------------------------------------------------

diatas tanah yang di sewa tersebut berdiri 1 (satu)  buah kandang ayam Pedaging, 1 (satu) bangunan didalamnya ada beberapa  kolam ikan, 1(satu) unit bangunan rumah semi permanen, 2 (dua) unit pondok kayu, yang satunya (kosong) dan beberapa batang pisang serta tanaman ubi kayu, serta 1(satu) wc terbuat dari kayu, yang merupakan tanah yang di sewa oleh ANI MAGHFIROH ALYA Pgl Alya, berdasarkan surat SEWA TANAH, Pulau Punjung tanggal 17 Agustus 2019;------

  1. Menyatakan TERGUGAT I, II, III, dan TERGUGAT I.A telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrecht matige daad);----------------------------------------
  2. Menyatakan tidak sah jual beli antara TERGUGAT I,II,III, melalui TERGUGAT I.A dan tanpa sepengetahuan dan ijin PARA PENGGUGAT, dan perbuatan menguasai, memilki, mengambil keuntungan  hasil jual beli kandang yang dilakuan dengan niat jahat TERGUGAT I,II,III, melalui TERGUGAT I.A  tidak terang dan dikatogorikan adalah perbuatan melawan hukum, sehingga surat jual-beli/transaksi yang ditimbulkan tanpa berdasar, lumpuh dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;--------------------------------------------------------------
  3. Menghukum TERGUGAT I, II, III serta siapapun atau pihak ketiga lainya yang memperoleh kuasa/hak dari padanya supaya untuk mengembalikan /menyerahkan tanah dan atau kandang ayam PEDAGING (Close House Broiler), objek perkara a quo kepada PARA PENGGUGAT selaku pemilik sah dalam keadaan kosong/bebas tanpa suatu ikatan dengan orang lain atau siapapaun juga, apabila perlu dengan bantuan alat Negara atau Kepolisian Republik Indonesia;---------------------------------  
  4. Menyatakan Cacat Hukum dan lumpuh kekuatan berlakunya segala macam surat-surat yang berhubungan dengan Objek Sengketa sejauh surat-surat tersebut dibuat tidak atas dasar izin dan mufakat daripada PARA PENGGUGAT. --------------------
  5. Menghukum PARA TERGUGAT I, II, III, dan TERGUGAT I.A secara tanggung renteng membayar biaya kerugian Materil & Im materil dibebankan tanggung jawab untuk melaksanakan kewajiban menggantikan kerugian yang diderita oleh PARA PENGGUGAT secara keseluruhan berjumlah Rp Total berjumblah Rp 538.000.000,00(lima ratus tiga puluh delapan juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut;---------------------------------------------------------------------------------
  • Biaya sisa jual-beli kandang ayam Pedaging berjumlah Rp 300.000.000,00 (tiga ratus  juta rupiah);--------------------------------------------------------------------------
  • Biaya ganti kerugian pengembalian dana investasi berupa modal Rp 238.000.000,00, (dua ratus tiga puluh delapan juta rupiah), akibat dari perbuatan TERGUGAT I, II, III, dan TERGUGAT I.A  dengan rincian  sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------

NO

NAMA

MODAL

1

NITA AISYAH

Data transaksi

  1. Tanggal 14/01/2022 Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah);--------------------------
  2. Tanggal 24//3/2022. Rp 20.00.000,00 (duo puluh juta rupiah);-------------------
  3. Tanggal 30//3/2022. Rp 10.00.000,00 (sepuluh juta rupiah);----------------------
  4. Tanggal 05/04/2022. Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah);--------------------------
  5. Tanggal 22/04/2022. Rp 2.00.000,00 (dua juta rupiah);---------------------------
  6. Tanggal 15/05/2022. Rp 5.00.000,00 (liam ratus ribu rupiah);-------------------
  7. Tanggal 13/11/2022. Rp 5.00.000,00 (liam ratus ribu rupiah);------------------

 

Tranfers BRImo

  1. Tanggal 1/02/2023 Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);-------------------
  2. Tanggal 6/02/2023 Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);----------------------
  3. Tanggal 19/02/2023 Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah);---------------------------
  4. Tanggal 14 /02/2023. Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah);--------------------------
  5. Tanggal 24 /02/2023. Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah);--------------------------
  6. Tanggal 12/03/2023. Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah);--------------------------

TOTAL Rp 77.000.000,00, (tujuh puluh tujuh juta rupiah);----------------------------

2

MUSYAYAR

Biaya pembayaran tangga besi/menara tanggal 29/10/2023 berjumblah Rp 17.000.000,00. (tujuh belas juta rupiah);-------------------------

3

MEGAWATI

  1. Hasil pejualan rumah di Bengkulu tanggal 12 Mei 2015 berjumblah Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);--
  2. Bukti transaksi BRI mo biaya token listrik operasional kandang ayam pedaging dengan rincian sebagai berikut:--------------------------------------
  1. Tanggal 25/11/2022 berjumblah Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah);---
  2. Tanggal 14/12/2022 berjumblah Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah);---
  3. Tanggal 22/12/2022, berjumblah Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah);--------------------------------
  4. Tanggal 27/12/2022, berjumblah Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah);--------------------------------
  5. Tanggal 03/02/ 2023, berjumblah Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah);--------------------------------
  6. Tanggal 18/02/2023, berjumblah Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah);--------------------------------
  7. Tanggal 27/02/2023 berjumblah Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah);--------------------------------
  8. Tanggal 05/032023 berjumblah Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah);---

TOTAL  Berjumlah Rp 124.000.000,00 (seratus dua puluh empat juta rupiah);-------------------------------------

4

KARTIKA RACHMA SARI

Bukti transfer dana masuk kepada oleh ANI MAGHFIROH ALYA sebagai penerima uang  Tanggal 17/12/2021 berjumblah RP 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);--------

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Total berjumblah Rp 238.000.000,00, (dua ratus tiga puluh delapan juta rupiah);---------

8.Menyatakan perbuatan dari PARA TERGUGAT I, II, III, dan TERGUGAT I.A yang ingin memiliki, menggelapkan dan menguasai Objek Sengketa serta mengabil uang hasil jual-beli kandang ayam Pedaging yang berjumblah Rp 300.000.000,00 (tiga ratus  juta rupiah), tanpa sepengatahuan dan seizin PARA PENGGUGAT adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum. -----------------------------------------

9. Menghukum PARA TERGUGAT I, II, III, dan TERGUGAT I.A untuk membayar Uang Paksa (dwang soom) sebesar Rp 1.000.000 Satu Juta Rupiah) setiap harinya apabila lalai dalam mengembalikannya Objek Sengketa kepada PARA PENGGUGAT semenjak keputusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap;-

10.Menyita seluruh harta bergerak maupun tidak bergerak TERGUGAT I, II, III dan TERGUGAT I.A (berupa Rumah dan Tanah) guna Pemenuhan Pembayaran kerugian PARA PENGGUGAT;-------------------------------------------------------------

11. Menghukum PARA TERGUGAT, secara tanggung renteng, memikul segala biaya yang timbul dalam perkara ini. ---------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak