| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 17/Pdt.G.S/2023/PN Plj | BANK BRI KANTOR CABANG DHARMASRAYA | 1.NOBON PERLIAN 2.SRI WENTI 3.LIAN |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 31 Agu. 2023 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||
| Nomor Perkara | 17/Pdt.G.S/2023/PN Plj | ||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 24 Agu. 2023 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 113.746.842,00 | ||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat; 3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 113.746.842,- ( SERATUS TIGA BELAS JUTA TUJUH RATUS EMPAT PULUH ENAM RIBU DELAPAN RATUS EMPAT PULUH DUA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 103.288.000,- ( SERATUS TIGA JUTA DUA RATUS DELAPAN PULUH DELAPAN RIBU ) ditambah bunga sebesar 5.399.990,- ( LIMA JUTA TIGA RATUS SEMBILAN PULUH SEMBILAN RIBU SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH ), ditambah pinalty sebesar Rp. 5.058.852,- ( LIMA JUTA LIMA PULUH DELAPAN RIBU DELAPAN RATUS LIMA PULUH DUA), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. 5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas obyek berupa : SHM NO 1341 AN LIAN berikut bangunan yang berdiri di atasnya |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
