| Dakwaan |
- Peristiwa Dugaan Tindak Pidana Tindak Pidana Pencurian Ringan yang diketahui terjadi Pada hari Jumat tanggal 06 Maret 2026, diketahui sekira pukul 16.00 wib bertempat Di kebun kelapa Sawit Afdeling K 18 PT. SAK Muaro Timpeh Jorong Lagan Jaya Nagari Sipangkur Kecamatan Tiumang Kabupaten Dharmasraya, oleh Penyidik Polsek Koto Baru Polres Dharmasraya, Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 478 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tantang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batas Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUH Pidana.
- Yang melakukan pencurian tersebut adalah Terdakwa AGUS JUNIANTO Pgl. AGUS Bin DARSUN Umur 32 Tahun, Suku Jawa, Jenis Kelamin Laki-laki, Agama Islam, Kebangsaan Indonesia, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jorong Lagan Jaya I Nagari Sipangkur Kecamatan Tiumang Kabupaten Dharmasraya
- Barang milik Pihak PT. SAK Muaro Timpeh yang telah Terdakwa AGUS JUNIANTO Pgl. AGUS Bin DARSUN ambil pada saat melakukan Pencurian tersebut adalah berupa Buah Kelapa Sawit sebanyak 23(dua puluh tiga) tandan dengan berat kurang lebih 300 Kg (tiga ratus kilogram). Adapun cara Terdakwa melakukan pencurian adalah pada hari Jum’at tanggal 11 Maret 2026, sekira pukul 12.00 wib Terdakwa AGUS JUNIANTO Pgl. AGUS Bin DARSUN bersama Sdr. ARI berangkat dari rumah dengan maksud untuk mengambil buah sawit milik PT. SAK Muaro Timpeh dengan masing-masing Terdakwa mengendarai Sepeda Motor dan membawa alat yang Terdakwa AGUS JUNIANTO Pgl. AGUS Bin DARSUN gunakan untk melakukan pencurian berupa keranjang dari besi, egrek dan Toyak. Sesampainya di lokasi Terdakwa AGUS JUNIANTO Pgl. AGUS Bin DARSUN bersama dengan Sdr. Pgl. ARI memarkirkan sepeda motor di kebun plasma yang berdekatan dengan kebun sawit milik PT. SAK Muaro Timpeh. Setelah itu Terdakwa AGUS JUNIANTO Pgl. AGUS Bin DARSUN bersama Sdr. ARI berjalan menuju kebun milik SAK Muaro Timpeh dengan melewati parit pembatas kebun dengan membawa egrek dan toyak. Setelah itu Sdr. ARI dengan menggunakan Egrek mengambil buah sawit yang telah masak di batangnya sedangkan Terdakwa AGUS JUNIANTO Pgl. AGUS Bin DARSUN mengumpulkan buah sawit yang telah berhasil dipanen oleh Sdr. ARI di parit pembatas kebun sawit milik PT. SAK Muaro Timpeh. Kemudian pada saat Terdakwa AGUS JUNIANTO Pgl. AGUS Bin DARSUN bersama Sdr. ARI hendak menaikan buah sawit ke atas keranjang perbuatan Terdakwa AGUS JUNIANTO Pgl. AGUS Bin DARSUN diketahui oleh pihak perusahaan. Mengetahui hal tersebut Terdakwa AGUS JUNIANTO Pgl. AGUS Bin DARSUN bersama Sdr. ARI langsung kabur.Hingga akhirnya Terdakwa AGUS JUNIANTO Pgl. AGUS Bin DARSUN menyerahkan diri ke Polsek Koto Baru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
- Pada saat Terdakwa AGUS JUNIANTO Pgl. AGUS Bin DARSUN mengambil buah sawit sebanyak 23 (dua puluh tiga) tandan dengan berat kurang lebih 300 Kg (tiga ratus kilogram) tersebut, Terdakwa AGUS JUNIANTO Pgl. AGUS Bin DARSUN tidak ada minta izin atau diberi izin oleh pihak PT. SAK Muaro Timpeh selaku pemilik Buah Sawit tersebut.
- Adapun maksud dan tujuan Terdakwa AGUS JUNIANTO Pgl. AGUS Bin DARSUN mengambil buah sawit sebanyak 23 (dua puluh tiga) tandan dengan berat kurang lebih 300 Kg (tiga ratus kilogram) milik PT. SAK Muaro Timpeh tersebut untuk dijual dan uang hasil penjualannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, apabila perbuatan Terdakwa AGUS JUNIANTO Pgl. AGUS Bin DARSUN tersebut tidak diketahui.
- Akibat dari perbuatan yang telah Terdakwa AGUS JUNIANTO Pgl. AGUS Bin DARSUN lakukan adalah pemilik sawit dalam hal ini PT. SAK Muaro Timpeh mengalami kehilangan buah sawit sebanyak sebanyak 23 (dua puluh tiga) tandan dengan berat kurang lebih 300 Kg (tiga ratus kilogram) atau mengalami kerugian materil lebih kurang Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah)
- Atas perbuatan yang di lakukan oleh Terdakwa AGUS JUNIANTO Pgl. AGUS Bin DARSUN, dapat dikenakan Pasal 478 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tantang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batas Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUH Pidana.
- Atas perbuatan Terdakwa AGUS JUNIANTO Pgl. AGUS Bin DARSUN, dimohon kepada Majelis Hakim yang mulia, yang menyidangkan perkara ini kiranya dapat memberikan kepastian hukum dengan keputusan yang seadil-adilnya.
|