Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PULAU PUNJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/Pid.B/2024/PN Plj 1.R. HAIRUL SUKRI, SH.,MH
2.ASRI YETTI, SH
3.NURILAM RACHMI MARUHUN, S.H
1.MOMON panggilan MON bin alm MARIDUS
2.ANDIKA SAPUTRA panggilan ANDIKA bin HENDRI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 16/Pid.B/2024/PN Plj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-391/L.3.24/Eoh.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1R. HAIRUL SUKRI, SH.,MH
2ASRI YETTI, SH
3NURILAM RACHMI MARUHUN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOMON panggilan MON bin alm MARIDUS[Penahanan]
2ANDIKA SAPUTRA panggilan ANDIKA bin HENDRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------- Bahwa terdakwa I MOMON Pgl MON Bin (Alm) MARIDUS bersama-sama dengan terdakwa II ANDIKA SAPUTRA Pgl ANDIKA Bin HENDRI pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekira jam 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di area sawmill milik saksi HERMANSYAH yang beralamat di Jorong Muaro Mou Kenagarian Sungai Kambut Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulau Punjung, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 sekira jam 10.00 WIB, terdakwa MOMON mengajak terdakwa ANDIKA SAPUTRA untuk mengambil besi-besi alat berat yang diakui terdakwa MOMON adalah milik bos terdakwa MOMON yang berada di sawmill milik saksi HERMANSYAH yang beralamat di Jorong Muaro Mou Kenagarian Sungai Kambut Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya. Kemudian terdakwa MOMON meminta terdakwa ANDIKA SAPUTRA untuk mencari mobil yang dapat mengangkut besi-besi tersebut. Keesokan harinya, yaitu hari Rabu tanggal 06 Desember 2023, terdakwa ANDIKA SAPUTRA datang ke rumah terdakwa MOMON di Jorong Pulau Anjolai Kenagarian Koto Nan Ampek Dibawuah Kecamatan Sembilan Koto Kabupaten Dharmasraya dan para terdakwa pergi menuju Pertamina Pulau Punjung untuk mencari mobil angkut. Sesampainya di Pertamina Pulau Punjung, terdakwa MOMON melihat 1 (satu) unit mobil truck merek Mitsubishi jenis Canter warna kuning tipe galendong dengan nomor polisi BH 8199 KU, lalu terdakwa MOMON bertanya kepada supir mobil tersebut yaitu saksi RUSLI Pgl IRUS apakah saksi RUSLI Pgl IRUS mau membantu para terdakwa untuk mengangkut besi yang berada di sawmill, dan saksi RUSLI Pgl IRUS tersebut bersedia untuk membantu para terdakwa keesokan harinya. Pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekira jam 07.00 WIB, terdakwa MOMON dijemput oleh terdakwa ANDIKA SAPUTRA dan sekira jam 10.15 WIB, para terdakwa bertemu dengan saksi RUSLI Pgl IRUS di RTH simpang Muaro Mou. Sesampainya di RTH Muaro Mou, saksi RUSLI Pgl IRUS telah menunggu dan para terdakwa langsung masuk ke 1 (satu) unit mobil truck merek Mitsubishi jenis Canter warna kuning tipe galendong dengan nomor polisi BH 8199 KU. Sesampainya di sawmill milik saksi HERMANSYAH yang berada di Jorong Muaro Mou Kengarian Sungai Kambut Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya tersebut, para terdakwa turun dari mobil untuk menemui penjaga sawmill tersebut yaitu saksi EUIS Pgl IIS. Kemudian terdakwa MOMON mengatakan kepada saksi EUIS Pgl IIS bahwa tujuan para terdakwa masuk ke sawmill adalah untuk menjemput besi-besi atas suruhan saksi HERMANSYAH. Setelah itu para terdakwa dan saksi RUSLI Pgl IRUS dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil truck merek Mitsubishi jenis Canter warna kuning tipe galendong dengan nomor polisi BH 8199 KU masuk ke area sawmill dan menuju ke arah belakang tempat 1 (satu) unit grapple (bagian kepala alat berat excavator jenis kepiting/jepit) dan 1 (satu) unit winch bulldozer (bagian penarik alat berat bulldozer warna kuning berkarat) dimana para terdakwa mengangkat besi-besi tersebut ke bak mobil dengan menggunakan kabel sling. Selesai memindahkan besi-besi tersebut, para terdakwa dan saksi RUSLI Pgl IRUS meninggalkan sawmill, dimana saksi EUIS Pgl IIS sempat bertanya kepada para terdakwa mau dibawa kemana besi-besi tersebut dan terdakwa ANDIKA SAPUTRA menjawab besi-besi tersebut akan dipindahkan ke gudang. Kemudian para terdakwa dan saksi RUSLI Pgl IRUS menuju ke tempat menjual barang-barang bekas yang berada di Tebing Tinggi dan menjual 1 (satu) unit grapple (bagian kepala alat berat excavator jenis kepiting/jepit) dan 1 (satu) unit winch bulldozer (bagian penarik alat berat bulldozer warna kuning berkarat) kepada saksi ANTES Pgl ANTES, dimana setelah ditimbang berat besi tersebut adalah 1.450 kg (seribu empat ratus lima puluh kilogram) dengan harga perkilogramnya adalah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sehingga total uang yang diterima oleh terdakwa MOMON sebanyak Rp. 7.250.000,- (tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian uang tersebut sebanyak Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) untuk membayar mobil saksi RUSLI Pgl IRUS, Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) untuk terdakwa ANDIKA SAPUTRA, dan sisanya sebanyak Rp. 4.550.000,- (empat juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) untuk terdakwa MOMON. Uang sebanyak Rp. 4.550.000,- (empat juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) sudah terdakwa MOMON gunakan untuk 1 (satu) unit kipas angin mini merek Profan warna putih, 1 (satu) unit headlamp merek EcoKing warna hitam dan kebutuhan sehari-hari lainnya sehingga uang tersebut sisa Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa para terdakwa mengambil 1 (satu) unit grapple (bagian kepala alat berat excavator jenis kepiting/jepit) dan 1 (satu) unit winch bulldozer (bagian penarik alat berat bulldozer warna kuning berkarat) milik saksi HERMANSYAH tanpa seizin saksi HERMANSYAH dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan.
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut saksi HERMANSYAH mengalami kerugian sekira Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah).

 

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana. ---

Pihak Dipublikasikan Ya